PENGELOLAAN SURAT KONTRAK KERJA PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK

2005311097, Ardysti Fatma Alfira (2023) PENGELOLAAN SURAT KONTRAK KERJA PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK. D3 thesis, Politeknik Negeri Jakarta.

[thumbnail of Judul, Pendahuluan dan Penutup] Text (Judul, Pendahuluan dan Penutup)
Judul, Pendahuluan dan Penutup.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Bab 2 sd Bab 4] Text (Bab 2 sd Bab 4)
Bab 2 sd Bab 4.pdf
Restricted to Hanya Civitas Akademika PNJ

Download (730kB)

Abstrak

Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu elemen kunci yang penting dalam menentukan keberhasilan dalam mencapai tujuannya. SDM merujuk pada sumber daya yang terkait dengan karyawan yang bekerja dalam suatu organisasi. Pentingnya sumber daya manusia seringkali dikaitkan dengan menempatkan karyawan sebagai asset (kekayaan) utama setiap perusahaan, yang secara aktif berperan dan memiliki pengaruh terbesar terhadap pencapaian suatu tujuan perusahaan. Oleh karena itu, keamanan, keselamatan dan kesejahteraan karyawan harus diberikan perhatian, perawatan yang optimal dan perlu mendapatkan pemeliharaan sebaik-baiknya dari pimpinan perusahaan. Pemeliharaan merupakan suatu usaha untuk mempertahankan atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dan sikap karyawan, sehingga mereka tetap loyal dan bekerja produktif dalam mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Perusahaan penting untuk memberikan pemeliharaan yang terbaik dalam menjaga keamanan, keselataman dan kesehatan karyawan.
Di dalam fungsi pemeliharaan diatur bagaimana upaya untuk mempertahankan atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dan sikap karyawan, agar mereka tetap loyal dan bekerja produktif untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan. Keamanan, keselamatan, dan kesehatan karyawan sangat perlu mendapatkan pemeliharaan yang sebaik-baiknya. Dengan adanya fungsi ini maka perlu adanya hubungan baik dan aturan aturan antara karyawan dengan pihak perusahaan agar menciptakan hubungan kerja yang harmonis sehingga dapat meminimalisir konflik atau perselisihan yang nantinya akan dituangkan dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja antara karyawan dengan pimpinan perusahaan itu dituangkan dalam kontrak kerja. Di mana dalam kontrak kerja antara lain memuat persyaratan kerja, hak serta kewajiban karyawan.
Kontrak kerja pegawai merupakan perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Adapun kontrak kerja tersebut memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban karyawan selama masa jabatan yang dilengkapi dengan bab dan bagian-bagian serta pasal. BPN wajib membuat kontrak kerja kepada calon karyawan sebelum pekerjaan mereka dimulai.
Di mana dalam kontrak kerja tersebut, BPN mencantumkan hak serta kewajiban karyawan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Selain itu didalamnya juga mencantumkan peraturan kerja yang harus dipatuhi karyawan selama bekerja di BPN. Komponen yang terdapat pada surat kontrak kerja karyawan itu, ketika karyawan dan BPN sudah menyepakati serta menandatangani surat kontrak kerja yang diberikan dan surat tersebut nantinya akan menjadi sebuah landasan terjalinnya hubungan kerja.
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang disingkat dengan ATR/BPN merupakan suatu lembaga pemerintah yang meliputi tugas untuk melaksanakan hal dalam bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain tugas, BPN menyelenggarakan beberapa fungsi seperti penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Dalam BPN, selain Aparatur Sipil Negara (ASN) maka dibutuhkan juga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang biasa disingkat dengan PPNPN itu merupakan pegawai tidak tetap dan pegawai lain yang diangkat dalam jangka waktu tertentu yang di mana para pekerja di instansi pemerintahan tidak terikat dengan pihak ketiga. Maka Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ini meliputi para pegawai honorer, pegawai tidak tetap (PTT), serta jenis pegawai lain yang dibayar oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Pengelolaan surat kontrak kerja untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di proses dan dikelola di divisi Tata Usaha berdasarkan aturan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh aturan kementrian, di mana tata usaha harus menyiapkan dan mengarahkan saat penandatanganan kontrak kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) berlangsung. Karyawan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) harus menandatangani surat kontrak yang sudah disediakan sesuai nama dan jabatan masing-masing, kemudian akan disetujui oleh pimpinan tata usaha. Untuk selanjutnya, karyawan bisa memulai tugas-tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam kontrak kerja.

Tipe Dokumen: Thesis / Skripsi / Tugas Akhir (D3)
Subjek: 300 – Ilmu Sosial > 350 Administrasi publik dan ilmu militer > 351 Administrasi publik
Bidang, Unit, atau Jurusan Yang Ditujukan: Administrasi Bisnis > Administrasi Bisnis D3
User ID Pengunggah: A.Md Ardysti Fatma Alfira
Date Deposited: 13 Oct 2023 02:40
Last Modified: 13 Oct 2023 02:40
URI: https://repository.pnj.ac.id/id/eprint/14796

Actions (login required)

View Item
View Item