IMPLEMENTASI PMK NOMOR 06/PMK.03/2021 ATAS KEGIATAN PERDAGANGAN PULSA SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KEPATUHAN PAJAK PEDAGANG PULSA DI KABUPATEN BEKASI

1804431005, Fernanda Adhitama Pribadi (2022) IMPLEMENTASI PMK NOMOR 06/PMK.03/2021 ATAS KEGIATAN PERDAGANGAN PULSA SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KEPATUHAN PAJAK PEDAGANG PULSA DI KABUPATEN BEKASI. D4 thesis, Politeknik Negeri Jakarta.

[thumbnail of Judul, Pendahuluan dan Penutup] Text (Judul, Pendahuluan dan Penutup)
JudulPendahuluanDanPenutup.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Isi Bab 2 sd. Bab 4] Text (Isi Bab 2 sd. Bab 4)
BAB2SampaiBAB4.pdf
Restricted to Hanya Civitas Akademika PNJ

Download (873kB)
[thumbnail of Manuskrip] Text (Manuskrip)
Manuskrip.pdf

Download (285kB)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi PMK Nomor 06/PMK.03/2021 atas kegiatan perdagangan pulsa sebagai upaya peningkatan kepatuhan pajak pedagang pulsa di Kabupaten Bekasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, yaitu menilai hasil kuisioner dengan menggunakan kebijakan menteri keuangan dan menilai pengetahuan distributor pulsa tingkat lanjut. Data yang diambil selama kurun waktu empat bulan, mulai bulan maret sampai dengan bulan juli tahun 2022. Data data tersebut diperoleh dari hasil kuisioner yang dibagikan ke distributor pulsa tingkat lanjut. Hasil analisis menunjukkan bahwa: 1) Pengetahuan serta pemahaman wajib pajak distributor pulsa mengenai PMK Nomor 06/PMK.03/2021 masih kurang hanya 8 responden (27%) yang mengetahui tentang PMK tersebut. Sedangkan 22 responden (73%) tidak mengetahui peraturan tersebut, 2) Kepatuhan wajib pajak distributor tingkat lanjut sebanyak 83,3% mematuhi kewajiban menyetor dan melaporkan pajak, 3) Kendala yang dialami oleh para wajib pajak penjual pulsa di Kabupaten Bekasi sebagian besar pedagang atau distributor pulsa mengalami kendala yang hampir sama yaitu kurangnya informasi atau pengetahuan seputar PMK Nomor 06/PMK.03/2021. Selain kendala kurangnya informasi terdapat beberapa responden yang mengalami kendala saat pengisian ulang pulsa yang tidak bisa mengisi banyak karena akan dikenakan PPh Pasal 22.

Kata Kunci: PMK Nomor 06/PMK.03/2021, Kepatuhan distributor pulsa tingkat lanjut, PPh Pasal 22

Tipe Dokumen: Thesis / Skripsi / Tugas Akhir (D4)
Subjek: 300 – Ilmu Sosial > 330 Ekonomi > 330 Ekonomi
Bidang, Unit, atau Jurusan Yang Ditujukan: Akuntansi > Akuntansi D4
User ID Pengunggah: Fernanda Adhitama Pribadi
Date Deposited: 07 Sep 2022 04:14
Last Modified: 07 Sep 2022 04:14
URI: https://repository.pnj.ac.id/id/eprint/8579

Actions (login required)

View Item
View Item